MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan atas dugaan korupsi pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2022 – 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Ali Riza, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Kejari Medan sudah memasuki tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Masih klarifikasi dan masih kita dalamin,” katanya saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (30/7).
Kasi Pidsus Kejari Medan itu mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihak Kejari Medan juga sudah memanggil beberapa orang dari Dinkes Medan untuk dimintai klarifikasi.
“Masih ada penambahan, sudah lebih dari 4 orang (yang dipanggil),” tandasnya.
Diketahui bahwa Kepala Dinas Kota Medan nonaktif, dr Taufik Ririansyah dinonaktifkan sementara.
Dasar dari penonaktifan tersebut lantaran orang nomor satu di jajaran Dinas Kesehatan Kota Medan ini tidak menindaklanjuti temuan Inspektorat Kota Medan sejak 2021 hingga 2023, terkait pengadaan alat kesehatan (alkes).
Namun di luar temuan pengadaan barang dan jasa, menurut pengakuan Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap, temuan lainnya yakni soal program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 21 puskesmas se-Kota Medan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post