LANGSA, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Langsa menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan bahan kimia tawas batu di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Keumueneng Langsa tahun anggaran 2020-2022.
Ketiganya yakni A selaku Direktur PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, FR Wakil Direktur CV Aria FR dan TS selaku pimpinan UD Erna. Dugaan korupsi ini mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp784.861.832,60.
Kajari Langsa Efrianto S.H M.H, menyampaikan bahwa ada pratktik fiktif atas pengadaan tawas tahun 2020 oleh perusahan CV Aria. Dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan Slsebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian.
Hal serupa terjadi pada tahun 2022, pengadaan tawas batu oleh perusaan UD Erna terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi terhadap penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp784.861.832,60,” beber Kajari Langsa Efrianto, didampingi Kasi Intelegent Carles Aprianto S.H M.H, Selasa (3/9).
Berdasarkan 2 alat bukti berupa sejumlah dokumen, sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam hal ini penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara akan dilimpahkan ke meja hijau. Mohon untuk selalu diberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa,” ujar Efrianto. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post