MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara Kabupaten Toba TA. 2021.
Ketiga tersangka yang ditahan yaitu BP selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, AJT selaku Direktur PT. EPP, dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts di Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
“Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021,” ucap Yos saat dikonfirmasi Waspada Online, Selasa (22/7).
Yos mengungkapkan fakta di lapangan ditemukan, bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27.
“Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Kemudian, lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, alasan dilakukan penahanan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan 10 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ucap Yos.
“Sementara untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” tambah Yos. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post