MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap Ardiansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSU H. Adam Malik terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar lebih.
Kepala Kejari Medan Mutaqqin Harahap menjelaskan bahwa Tersangka ditahan oleh penyidik Pidsus dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSU H Adam Malik Tahun 2018.
“Jaksa dari Pidsus telah melakukan penetapan tersangka dan sekaligus melakukan penahanan terhadap saudara AD (inisial) yang merupakan bendahara pengeluaran RSU Adam Malik,” tegasnya, Rabu (27/3).
Mutaqqin menjelaskan berdasarkan pertimbangan penyidik tersangka dikhawatirkan akan melakukan tindak pidana lagi, menghilang barang bukti, dan dikhawatirkan melarikan diri, jadi tersangka dilakukan penahanan.
“Jadi kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan mantan Kajari Langkat itu, modus perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.
“Namun tidak disetorkan ke kas Negara selain itu juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD,” ucapnya.
Mantan Aspidsus Kejari Banten itu menjelaskan atas perbuatan Tersangka AD, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara senilai Rp.8.059.455.203.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” tegasnya.
Diakhir kata, Kajari Medan menegaskan bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post