MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023.
“Benar, tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023,” kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu (24/7).
Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial AH, Seketaris Dinas Pendidikan berinisial DT, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia berinisial MD, Wiraswasta berinisial F, dan RZ Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
“Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara,” kata Yos.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menjelaskan Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” pungkasnya. (wol/dian/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post