MEDAN, Waspada.co.id – Caleg DPRD Sumut, Nomor Urut 4 Dapil 10 dari Partai Golkar, Bobby Chandra Sinaga, melaporkan dugaan penggelembungan dan pencurian suara yang diduga dilakukan oknum caleg Partai Golkar lainnya dari dapil yang sama ke Bawaslu Sumut.
Laporan itu diterima Staf Bawaslu Sumut, Mita, dengan tanda bukti Laporan Nomor: 007/LP/PL/PROV/02.00/III/2024. Dalam laporannya, Bobby melampirkan sejumlah bukti berupa dokumen, yakni satu bundel fotocopy model C hasil DPRD Sumut dan D hasil kecamatan DPRD Sumut Kabupaten Simalungun.
Ia mengungkapkan, modus penggelembungan dan pencurian suara yang dilakukan oknum caleg yang berada di bawah nomor urutnya dengan menambahkan suara dan memindahkan suara.
“Dari penelusuran kami sebanyak 226 suara bertambah di 41 TPS. Juga didapati ada 41 TPS suara yang bertambah dan berpindah ke oknum caleg itu. Dan 41 TPS itu berada di 8 kecamatan,” ungkap Bobby, Rabu (6/3).
Bobby menuturkan, perbuatan oknum caleg tersebut sangat merugikan dan melanggar administrasi serta pidana pemilu. Sebab, dengan melonjaknya suara oknum caleg tersebut, bisa berdampak pada peluang dirinya tidak lolosnya untuk duduk di kursi DPRD Sumut.
“Karena itulah, saya melaporkan dugaan kecurangan dan penggelembungan suara ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Seperti diketahui, saat ini untuk Dapil Sumut 10, yakni Siantar Kota ada 796 TPS, Simalungun ada 3.052. Total keseluruhan TPS ada 3.848 TPS dari 40 kecamatan,” tuturnya.
Atas tindakan oknum caleg tersebut, Bobby mengambil langkah hukum. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum yang melakukan tindakan kecurangan.
“Yakni berupa pidana dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp48 juta. Sesuai UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 532 perihal Tindak Pidana Pemilu,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post