MEDAN, Waspada.co.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP Garansi) telah menjadwalkan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut terkait dugaan penggelembungan suara Caleg yang dilakukan Ketua KPU Labura, Adi Susanto.
Aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut menyikapi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan rekaman suara yang diduga Ketua KPU Labura Adi Susanto saat melakukan lobi-lobi pada oknum Caleg.
Dalam rekaman suara, Ketua KPU Labura Adi Susanto menjanjikan sebanyak 15 hingga 30 suara per TPS kepada oknum Caleg DPRD Dapil Labura. Kemudian Adi Susanto akan berupaya merangkul penyelenggara Pemilu untuk mengkondisikan suara per TPS.
“Iya bang, kami sudah sampaikan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Polrestabes Medan,” kata koordinator lapangan Khoirum Siregar pada Waspada Online, Senin (1/4).
Lanjut Khoirum, surat pemberitahuan dikirimkan ke Polrestabes Medan, Kamis (28/3) pekan lalu. Selain aksi di Mapolda Sumut, pihaknya akan membuat laporan ke APH dengan melampirkan barang bukti.
“Rencananya aksi ini dilaksanakan pada tanggal 2 April 2024 sekaligus menyampaikan laporan secara resmi ke Polda Sumatera Utara Cq Dirkrimsus Polda Sumut,” sambungnya.
Khoirum mengakui pihaknya saat ini sedang melakukan konsolidasi, mempersiapkan alat peraga aksi serta melakukan rapat pemantapan.
“Tidak sampai di situ, kemungkinan besar dugaan lobi-lobi penggelembungan suara Caleg bukan hanya dilakukan oleh Ketua KPU Labura. Kami juga curiga sama komisioner KPU Labura lainnya, bisa saja di dalam ini adanya korporasi terstruktur,” imbuhnya.
BACA JUGA
Beredar Rekaman Diduga Ketua KPU Labura Terkait Penggelembungan Suara Caleg
Sebelumnya, Ketua Umum Garansi Sukri Soleh Sitorus kepada Waspada Online menegaskan bahwa penggelembungan suara merupakan kejahatan yang merusak tatanan demokrasi di Kabupaten Labura.
“Setelah membuat laporan resmi, saya minta agar Polda Sumut segera memproses oknum Ketua KPU Labura. Apalagi adanya bukti rekaman lobi-lobi dugaan penggelembungan suara, polisi bisa membuktikan dengan uji laboratorium forensik,” sebut Sukri.
Sukri mengatakan, jika komisioner KPU Labura terbukti melakukan pelanggaran, segera lakukan pemecatan. Korporasi kecurangan Pemilu tentunya merugikan kandidat Caleg lainnya, pecat penyelenggara dan proses sesuai hukum.
“Untuk efek jera, bukan hanya pemecatan pada penyelenggara, tapi harus di proses hukum. Dugaan kasus penggelembungan suara di Labura, saya berkeyakinan penyelenggara banyak terlibat,” cetusnya. (wol/rsy/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post