AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Labura) inisial ADS diduga menerima sejumlah uang suap dari Caleg yang dilaporkan/diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) akhirnya Memenuhi Syarat (MS).
Hasil verifikasi administrasi dokumen MS tersebut berdasarkan pemberitahuan resmi dari DKPP RI nomor pengaduan: 132-P/L-DKPP/II/2025 dengan hasil verifikasi tanggal 28 Pebruari 2025.
Dokumen MS juga terlampir di website DKPP RI yang terlihat dengan nomor: 44/03-13/SET-02/I/2025 (KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara) jam 10.43 Wib tanggal 10 Maret 2025.
Hal itu juga sebelumnya melalui proses verifikasi yang menyatakan Belum Menerima Syarat (BMS) sebanyak 2 kali. Namun setelah dokumen dipenuhi kembali oleh pelapor/pengadu, verifikasi administrasi dinyatakan MS.
“Saya sudah terima pemberitahuan hasil verifikasi administrasi secara resmi dari DKPP RI bahkan terlihat juga di website DKPP RI. Untuk selanjutnya, saya sifatnya menunggu proses dari lembaga DKPP RI,” sebut pengadu, Selasa (11/3).
Kali ini laporan/pengaduan fokus pada Ketua KPU Labura sebagai terlapor/teradu seputar dugaan gratifikasi suap. Perkembangan lainnya akan diungkap dalam persidangan agar semuanya terbuka lebar dan majelis hakim DKPP RI mempertimbangkan putusannya, beber pelapor.
“Kita lihat nanti dalam persidangan, ada 1 orang oknum komisioner KPU Labura yang coba lobi-lobi saya agar laporan/pengaduan tersebut dihentikan. Ini perlu juga disampaikan dalam persidangan dan menjadi atensi para majelis hakim DKPP RI,” sebut pelapor.
Sambungnya, 1 oknum komisioner KPU Labura yang coba lobi-lobi secara tidak sengaja ketemu di salah satu cafe di kawasan Kabupaten Asahan.
“Saat itu saya minum kopi di salah satu cafe perbatasan Kabupaten Labura-Asahan, tidak sengaja ketemu sama 1 orang oknum komisioner KPU Labura. Lalu dia bicara empat mata dengan saya, inti pembicaraan bernegosiasi laporan/pengaduan Ketua KPU Labura inisial ADS,” cetusnya.
Diketahui, pemberitaan sebelumnya bahwa Ketua KPU Labura inisial ADS diadukan ke DKPP RI terkait dugaan kasus gratifikasi suap guna penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) tahun 2024 lalu. ADS diduga menerima uang tunai Rp 417 juta di salah satu rumah makan Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. (wol/rsy/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post