SINABANG, Waspada.co.id – Tahun 2025 ini tampaknya menjadi tahun menyesakkan bagi pegawai non ASN di Kabupaten Simeulue.
Pasalnya, status tenaga kontrak yang selama ini melekat pada pegawai pemerintah tanpa NIP itu dipastikan bakal hilang. Hal itu dikarenakan, SK mereka tak lagi diterbitkan oleh pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kaban) Badan Kepegewaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simeulue, Jaswir, kepada sejumlah awak media.
Ketentuan tersebut, katanya bukan hanya berlaku di Kabupaten Simeulue, namun juga seluruh Indonesia.
“Ya. Terhitung tahun 2025 ini, SK Pegawai Kontrak tidak lagi diperpanjang. Ini sesuai UU nomor 20 tahun 2023,” ujarnya menyahuti isu Pegawai Kontrak yang akan dirumahkan, Senin (6/1).
Meski begitu, timpal Jaswir, terhadap nasib pegawai kontrak Simeulue yang tercatat sebanyak 2.019 orang tersebut kemungkinan akan dimasukan dalam kategori pegawai paruh waktu. Itu merujuk hasil koordinasi pihaknya dengan Menpan dan BKN Pusat November 2024 lalu.
Namun opsi tersebut masih bersifat wacana. Karena itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintahan Pusat.
“Wacananya seperti itu, tapi karena belum ada Juknis, jadi kita belum berani menyampaikan,” kata Jaswir.
Sementara, untuk pegawai kontrak yang tersebar di seluruh SKPK Kabupaten Simeulue diakuinya saat ini sebagian masih beraktivitas seperti biasa. Namun, jika boleh disebut, statusnya seperti bakti.
“Ya, kurang lebih seperti itu statusnya pegawai bakti. Tapi akan tetap kita perhatikan melalui kebijakan yang tidak menyalahi aturan,” tandasnya. (wol/ind/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post