JAKARTA, Waspada.co.id – Amunisi dukungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus bertambah. Kali ini mereka mengantongi dukungan dari anak-anak muda yang tergabung dalam Relawan Kawal Gibran Bersama (KGB).
Ketua Relawan KGB Roman Sibuea mengatakan, relawan yang dia pimpin memiliki jaringan luas di berbagai provinsi di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta. Pihaknya pun membidik perolehan di atas 50 persen di wilayah Ibu Kota demi memenangkan Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden (pilpres) sekali putaran.
“Hashtag kami #kawalsampaijadi. Kami katakan minimal 70 persen di DKI Jakarta ini mendukung Pak Prabowo dan Mas Gibran sehingga menang sekali putaran,” kata Roman di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).
Deklarasi dukungan dari Relawan KGB secara resmi diterima Koordinator Fanta Berbagi TKN Prabowo-Gibran, Hendy Setiono. Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para relawan yang telah mendukung Prabowo-Gibran.
“Dukungan dari teman-teman Relawan Kawal Gibran Bersama menambah semangat kami di TKN dalam memenangkan Prabowo-Gibran di Pemilu sekali putaran,” kata Hendy.
Dia pun mengajak Relawan KGB semakin sering terjun ke masyarakat khususnya kalangan muda untuk mensosialisasikan program Prabowo-Gibran.
“Mari kita ajak anak-anak muda menggunakan hak pilihnya, datang ke TPS pada 14 Februari, kita coblos Prabowo-Gibran. Kita kawal sampai jadi,” kata Hendy menegaskan.
Diketahui, KPU RI pada Senin (13/11/2023) telah menetapkan tiga pasangan capres dan cawapres menjadi peserta Pilpres 2024.
Kemudian, berdasarkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya, pemungutan suara akan berlangsung 14 Februari 2024. (wol/inilah/pel/d1)
Discussion about this post