MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Ranto Purba dan Adek Putra diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena nekat mengedarkan ganja dan pil ekstasi di Medan Tuntungan, Senin (14/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Ferianto dalam dakwahnya menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat polisi dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa kedua pria yang bekerja sebagai pengusaha ini melakukan peredaran narkotika di Tuntungan.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung terjun ke TKP dan menyamar sebagai pembeli dan memesan pil ekstasi sebanyak 10 butir,” kata jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, terdakwa menyuruh petugas yang sedang menyamar untuk menunggunya dan mengambil pesanan pil ekstasi.
“Singkatnya, saat terdakwa sedang menyerahkan pil ekstasi tersebut petugas langsung menangkap kedua terdakwa,” ucap jaksa.
Jaksa mengungkapkan, dari hasil penangkapan ditemukan 10 butir pil ekstasi dan 1 buah pelastik bening yang didalamnya berisi ganja kering dengan berat 0,72 gram.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 1 14 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa.
Setelah mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post