MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Dewadas alias Pindo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti mengedarkan pil ekstasi sebanyak 50 butir di Diskotek New Zone.
Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menilai perbuatan warga Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun itu terbukti melanggar Pasal Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” tegasnya di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa petugas polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa menjual pil ekstasi di Diskotek New Zone.
Atas informasi itu, petugas polisi melakukan penyamaran dan memesan pil ekstasi kepada Terdakwa sebanyak 50 butir dengan harga Rp7 juta.
Namun saat hendak menyerahkan barang haram tersebut, petugas polisi langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post