MEDAN, Waspada.co.id – Tokoh Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi merespon kasus siswi viral SMA Negeri 8 Medan yang tinggal kelas. Diduga disebabkan orang tua siswi melaporkan Kepsek ke Polda Sumut.
Edy yang juga mantan Gubernur Sumatera Utara 2018-2023 ini menyatakan keprihatinannya atas permasalahan tersebut dan berharap ditemukan solusi terbaik.
Dari perkembangan yang muncul di publik, Edy mengatakan mendukung tegaknya peraturan yang berlaku di lingkungan SMAN 8 Medan. Sebab peraturan menjadi guide (pemandu) berjalannya proses belajar mengajar.
Namun dalam konteks permasalahan siswi MS yang tinggal kelas, Edy mengaku punya pandangan lain. Dia berharap kepala sekolah dapat memberi solusi lain sehingga membangkitkan kembali psikologis siswa yang terganggu.
“Kalau benar si siswi itu absennya banyak, namun jika kemudian ada kelalaian sekolah yang menyebabkan kerugian bagi si siswi, sepertinya harus ada keberimbangan, apalagi di sisi lain kita dengar dia, si siswi, punya prestasi, tentu kita pikir perlu kebijakan yang arif dan bijaksana,” ujarnya.
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, seorang kepala sekolah adalah pemimpin, juga menjadi pembina serta sekaligus menjadi orang tua bagi siswa. Sehingga menjadi seorang pemimpin, harus juga memutuskan yang benar, namun juga harus objektif.
Karena itu, lanjut Mantan Pangdam I/BB ini, jika masih ada ruang untuk memutuskan siswi MSF naik kelas, tidak salah untuk diputuskan kepala sekolah.
“Kalau bisa dimaafkan, apalagi itu anak mempunyai kecerdasan. Tolong jaga psikologinya, perkara tidak naik kelas itu sangat kecil persoalannya. Tetapi kalau soal psikologi, itu sangat sulit, ini pesan saya selaku tokoh masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui Kepala SMAN 8 Medan Rosdiana Asianna Purba bersikukuh tidak akan meninjau ulang keputusannya atas siswi MS yang tinggal kelas.
Ia sebelumnya diminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, untuk meninjau keputusan tersebut. Sebab menurut kadis dari hasil pemeriksaan, ditemukan unsur kelalaian sekolah.
Sikap tegas kepala sekolah itu disampaikan kepada Abdul Haris dalam suratnya kepada Kadisdik Sumut Nomor: 420/337/SMAN 8/2024 tertanggal 26 Juni 2024. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post