MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak eksepsi yang diajukan Desiska Br Sihite alias Siska (35 th) pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta.
“Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha ketika membacakan putusan sela di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Rabu (5/3).
Menurut majelis hakim, eksepsi terdakwa yang merupakan warga Jalan Keris, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu telah memasuki materi pokok perkara dan dakwaan telah memenuhi syarat formil.
Selain itu, majelis hakim menilai surat dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan telah cermat, jelas, dan lengkap.
Sehingga, persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta terhadap korban Alexander perlu dibuktikan dan berlanjut hingga putusan akhir.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” jelas dia.
Setelah membacakan putusan sela, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (11/3). Diminta agar penuntut umum dapat menghadirkan para saksi ke persidangan,” kata Lucas Sahabat Duha.
JPU Risnawati Ginting dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada bulan Maret 2019, korban bernama Alexander mendaftar di Sanggar BCP untuk dilatih menjadi model dengan membayar uang pendaftaran sebesar Rp1,5 juta.
“Kemudian, pada bulan Agustus 2019, terdakwa Siska yang merupakan juri event kecantikan ini menawarkan Alexander untuk ikut bermain film di PH Sinemart sebanyak 200 episode dan menjadi bintang iklan makanan dengan bayaran Rp4 miliar,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, terdakwa yang mengaku dekat dengan sejumlah artis meminta korban untuk membayar sejumlah uang, kemudian korban percaya dan tergiur dengan penawaran itu.
Tanpa curiga, korban mengirim uang ke terdakwa sebanyak puluhan kali mulai tanggal 30 Agustus 2019 hingga 13 Februari 2024 dengan total Rp 758.400.000 atau Rp758 juta lebih.
Setelah uang diberikan kepada terdakwa, korban hingga saat ini tidak ada bermain film 200 episode sesuai dengan apa yang dijanjikan terdakwa.
Sehingga, lanjut JPU, korban Alexander mengalami kerugian Rp758 juta lebih dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Medan.
“Atas perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 372 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” ujar JPU Risnawati Ginting. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post