MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.
Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim itu juga menolak eksepsi yang diajukan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.
“Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” tegas Hakim As’ad dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan, Kamis (20/6).
Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tipikor para terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tambah As’ad.
Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. Selain itu, Hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, sebelumnya para terdakwa menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, meminta Hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Kemudian, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan tersebut. Jaksa menilai surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, Hakim harus menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Selain itu, JPU juga menjerat kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan subsider, yaitu Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post