MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru, Erwin Handoko.
Selain itu, hakim juga menolak eksepsi Rahmayanti alias Titin selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru dalam kasus korupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan eksepsi yang diajukan PH para terdakwa telah memasuki pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.
Di samping itu, menurut hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formil yang layak untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara.
“Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Erwin Handoko dan PH terdakwa Rahmayanti alias Titin tersebut tidak dapat diterima,” ucap Kasim dalam membacakan putusan sela, Jumat (14/3)
Kemudian, hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar ini dan menetapkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Setelah membacakan putusan, hakim menunda persidangan hingga pekan mendatangkan dengan agenda kesaksian.
Diketahui, dalam kasus ini, tak hanya Erwin dan Rahmayanti yang diadili. Ada juga tiga terdakwa lainnya yang kini tengah disidangkan. Erwin sendiri saat itu menjabat Kepala Unit BRI Kutalimbaru pada periode April 2023–Mei 2024.
Ketiga terdakwa lainnya tersebut, yaitu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023, Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, serta Rahmad Singarimbun selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.
Dakwaan primer, perbuatan kelima terdakwa tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk dua terdakwa lainnya bernama David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra sebagai narahubung nasabah BRI Kutalimbaru belum diadili, karena hakim masih memerintahkan jaksa untuk memanggil keduanya.
Keduanya diketahui saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kendati demikian, hakim tetap meminta JPU untuk berupaya memanggil keduanya. Namun, apabila setelah dipanggil beberapa kali tak hadir juga, maka keduanya akan diadili secara in absentia (tanpa kehadiran). (wol/ryp)/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post