MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi, dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Selasa (25/3).
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menolak eksepsi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari.
Hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu, hakim juga menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil sebagai landasan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sehingga, eksepsi masing-masing PH para terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
“Mentayakan keberatan PH terdakwa Saiful Abdi dan PH terdakwa Eka Syahputra Defari tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat, dalam amat putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2, PN Medan.
Kemudian, hakim memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” ujar Ukayat sembari mengetuk palu sidang.
Setelah membacakan putusan sela, hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (14/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, dalam kasus PPPK Langkat ini, ada tiga terdakwa lainnya yang turut diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Ketiganya, yaitu Alek Sander sebagai Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar (SD) Disdik, Rohayu Ningsih serta Awaluddin selaku Kepala SD di Langkat.
Ketiga terdakwa tersebut tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, persidangannya dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara pada pekan mendatangkan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post