MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) mantan pemain Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-20, Irfan Raditya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020, Selasa (7/1).
Dalam sidang pembacaan putusan sela, Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menilai eksepsi Irfan melalui penasihat hukumnya (PH) telah memasuki pokok perkara.
“Menimbang, berdasarkan eksepsi PH terdakwa tersebut di atas, menurut Majelis Hakim eksepsi tersebut telah masuk kepada materi pokok perkara yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut,” kata Sarma.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Sarma, maka eksepsi PH terdakwa tidak dapat diterima dan harus ditolak. Sehingga, sidang kasus korupsi ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
“Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Irfan Raditya tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” tegasnya.
Setelah membacakan putusan sela tersebut, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (13/1/25) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu disebutkan, Irfan merupakan orang yang menyediakan pekerjaan pembangunan gapura UINSU ini. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp365.349.161 (Rp365 juta).
Jaksa mendakwa Irfan melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, JPU juga mendakwa Irfan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post