BINJAI, Waspada.co.id – Empat remaja pria berstatus pelaku berinisial FA (16), EDA (15), AS (15) dan AR (19) berhasil diringkus Satuan Reserse Polres Binjai (Satreskrim) usai dilaporkan korban atas kasus pencabulan yang dialaminya beberapa waktu lalu.
Korban yang masih dibawah umur itu dicabuli secara pergantian oleh para pelaku di sebuah gudang di daerah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (14/4) malam kemarin.
“Sesuai dengan nomor: LP/B/213/IV/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, keempat pelaku sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Binjai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Selasa (22/4).
Cerita berawal dari saling berkirim pesan via Instagram. FA mengirim pesan untuk mengajak pergi keluar bermain, Sabtu (13/4) lalu, dan korban mengiyakan ajakan tersebut, namun secara mendadak, FA membatalkan tanpa alasan.
Keesokan harinya, FA kembali mengajak korban dan diamini sehingga langsung menjemput di depan gang rumahnya. FA datang menjemput korban bersama pelaku lain berinisial AS dan mereka pun berboncengan tiga di atas sepeda motor.
Sesampai di lokasi eksekusi, FA mengajak korban masuk ke dalam gudang tersebut. Korban duduk di sofa dengan pintu gudang diganjal dengan kursi.
FA kemudian duduk berhadapan dengan korban dan kemudian bertanya, apakah boleh pegang bagian sensitif. Mendengar pertanyaan seperti itu, korban hanya diam saja.
Namun, pelaku FA langsung masukkan tangannya ke dalam sweater yang dikenakan korban dan juga seraya meremas bagian sensitif yang masih tertutupi mini set. Pelaku FA yang diduga sudah terangsang langsung berdiri dan melepaskan kausnya.
Tindakan yang dilakukan FA diikuti dengan melepaskan sweater korban dan terlihat miniset menutup bagian sensitif. Setelah itu, FA melepaskan celana beserta celana dalamnya dan membuat posisi korban berbaring.
Singkat cerita, korban kemudian disetubuhi oleh FA. Parahnya setelah menyetubuhi korban, pelaku melakukan siaran langsung di akun Instagram pribadinya.
Usai puas menyetubuhi korban, FA dan AS mengantarkan korban pulang yang diturunkan di depan gang rumah. Korban diduga takut pulang ke rumah, mengirim pesan kembali ke FA untuk meminta jemput.
FA sempat menolak permintaan menjemput tersebut. Namun akhirnya, FA menjemput korban bersama EDA dan seorang pria yang tidak dikenalnya.
Mereka berboncengan empat, berangkat ke rumah AR. Oleh AR mengantarkan mereka secara bergantian ke gudang yang merupakan tempat kejadian perkara tersebut.
Setelahnya, korban, AR dan FA masuk ke dalam gudang. Tanpa canggung, FA melepaskan sweater, celana dan celana dalam korban.
Di dalam gudang saat itu ada seseorang berinisial W sedang main hp. FA kemudian mempersilahkan AR untuk menikmati tubuh korban dengan kondisi lampu penerangan di gudang padam.
AR yang sudah dikasih lampu hijau langsung saja membuka celana dan celana dalamnya, serta menggendong korban dari sofa untuk diletakkan di lantai. FA kemudian meninggalkan lokasi eksekusi.
Setelah AR selesai menyetubuhi korban, AS masuk ke dalam dan mendekatinya. AS pun tak tinggal diam hanya sebagai penonton.
AS ikut memegang dan meremas kedua bagian sensitif korban yang masih ditutupi miniset. Puas meremasnya, AS meninggalkan korban di gudang.
Setelah itu, FA, EDA dan W kembali mengantarkan korban pulang ke depan gang rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian EDA menawarkan diri untuk tidur di rumahnya, daerah Binjai Barat.
Korban tak menolak dan mengaminkannya. Langsung saja EDA menjemput korban. Setibanya di rumah EDA, korban tidur dan terbangun yang kemudian menangis di atas ranjang.
Di kamar EDA, korban kembali disetubuhi layaknya pasangan suami istri. Hingga sore hari, korban kemudian diantar pulang ke rumah.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post