MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan empat perkara dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menyampaikan 4 perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka M. Taufik yang melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
“Kemudian, ada 3 perkara penganiayaan, masing-masing dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Yetilina Laia, Kejari Deliserdang dengan tersangka Cristo Andreas Purba, dan Kejari Langkat dengan tersangka Herman Bangun,” tegas Yos saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (7/2).
Keempat perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif setelah disetujui JAM Pidum dengan menerapkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Restorative Justice.
“Penghentian penuntutan 4 perkara ini lebih mengedepankan hati nurani, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000. Yang terpenting lagi adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.
Juru bicara Kejati Sumut itu menjelaskan setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama serta mengembalikan keadaan pada keadaan semula,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post