MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 4 perkara tindak pidana umum dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, menjelaskan 4 perkara yang diusulkan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
“Adapun perkara yang disetujui dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 Atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan ada juga Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” kata Yos, Jumat (31/5).
Dua perkara lainnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan dari Kejaksaan Negeri Karo melanggar Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Yos menambahkan empat perkara ini memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Yang paling penting adalah antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari. Tersangka dan korban sepakat berdamai dan disaksikan oleh tim penyidik, orang tua dan keluarga kedua belah pihak,” tegasnya.
Dengan adanya perdamaian ini, tambah Yos A Tarigan, harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga dan pemidanaan bukan satu-satunya cara untuk membuat efek jera bagi seseorang. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post