MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) terhadap empat terdakwa pembuat minuman keras ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan.
Adapun keempat terdakwa yang dimaksud yaitu, Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.
Keempatnya dinilai telah terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” cetus Hakim As’ad di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (3/9).
Tak hanya itu, Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp106 juta).
“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp106.204.020 dengan jumlah Rp212.408.040 (Rp212 juta). Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan,” tambah As’ad.
Kemudian, lanjut As’ad, apabila harta benda dan pendapatan para terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara (sebesar Rp106 juta), perbuatan terdakwa dapat menimbulkan korban.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp106.204.020 dengan jumlah Rp212.408.040 (Rp212 juta).
Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan subsider 1 bulan kurungan.
Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (25/4/24) lalu bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan, Helvetia Timur.
Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.
Kemudian, petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.
Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post