LANGSA, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langsa mendakwa empat terdakwa korupsi proyek pengamanan pantai di Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp878 juta.
Keempatnya yakni Sural Fuadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengairan Aceh, Muna Akrama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani selaku Direktris CV Bintang Beutari dan Irham selaku pelaksana.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Muhammad Rhazi, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
Kerugian keuangan negara sebesar Rp 878 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Aceh Nomor: 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Para terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak Nomor KU.602/A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019 yang telah diperjanjikan, melainkan dikendalikan atau dikerjakan oleh saksi M. Irhas.
“Bahwa pengendalian sepenuhnya atas pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 diketahui oleh terdakwa Sural Fuadi selaku KPA/PPK dan terdakwa Muna Akrama selaku PPTK, dan mereka selalu melakukan koordinasi,” kata JPU dalam persidangan.
Oleh karena itu, jaksa mendakwa para pelaku korupsi dengan Pasal 2, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
Kemudian para terdakwa pada kasus tersebut juga didakwa dengan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, Carles Aprianto SH MH, mengatakan sidang yang ditutup Hakim Ketua PN Banda Aceh sekira pukul 11.50, juga Kasi Pidana Khusus Kejari Langsa.
“Sidang ditutup Hakim Ketua sekira pukul 11:50. Dan Ditunda hingga Kamis 4 Juli 2024,” tambah Carles, Rabu (26/6). (wol/rid/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post