MEDAN, Waspada.co.id – Kementeri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memutuskan menaikkan uang kuliah disejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia pada tahun 2024.
Uang kuliah naik tahun akademik 2024/2025, disejumlah Perguruan Tinggi ,yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Indonesia (UI), UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Institut Teknologi Bandung (ITB).
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PKS, Hendro Susanto menyoroti kenaikan biaya kuliah ini. Menurutnya, PTN tak boleh menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara sembarangan bagi mahasiswa.
“UKT kelompok 1 dan 2 harus ditetapkan Rp500 ribu dan Rp1 juta. Sementara untuk UKT kelompok tertinggi, besarnya tak boleh melebihi BKT (Biaya Kuliah Tunggal),” sebut Hendro dalam keterangannya, Selasa (7/5).
Hendro menjelaskan, berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbud tidak boleh menaikan UKT melebihi standar yang ditetapkan.
“Hal ini, juga dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2,” ucap Hendro.
Politisi PKS ini juga mengatakan, bahwa Permendikbud tersebut tujuannya untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswi, yang sekarang mampu akademik tapi secara ekonomi kurang mampu.
“Sehingga perguruan tinggi, bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” sebutnya.
Hendro mengungkapkan dari penetapan UKT selain kelompok 1 dan 2, yang diperbarui dengan memberikan bantuan dilakukan pemerintah atau bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi.
“Oleh karena itu, peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan, harus adil, adil ya adil, kan kita paham makna adil,” ujarnya.
Meski baru sejumlah PTN saja di Indonesia UKT akan naik. Tapi, Hendro mendapatkan informasi hal yang sama diterapkan di PTN yang ada di Sumut ini.
“Sedih akan adanya kenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut,” tutur Hendro menjabat sebagai anggota Komisi E DPRD Sumut itu.
Hendro berharap, jangan sampai masyarakat yang mampu secara ilmu dan ingin kuliah itu, merasa tidak mampu karena faktor ekonomi, karena terbebani soal kenaikan UKT. Maka dengan dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu, maksimum tidak melampaui BKT.
“Agar kita dapat memberikan pengenaan (terapkan) UKT itu, secara proporsional dan berkeadilan. Kasihan kalau Permendikbud ini, tak di gubris oleh pihak kampus, dan kita meminta agar pak Menteri tegas dalam bertindak dan bersikap,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post