GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menggelar sidang lanjutan kasus penembakan terhadap HS (51), warga Desa Sabungan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dengan terdakwa RH di Zitteng Plaats Pengandilan Negeri Padangsidimpuan di Gunung Tua, Rabu (30/10).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan empat orang saksi di antaranya HS sendiri yang menjadi korban, Arie Irwansyah Siregar, Ilham Harahap dan Kimom Hasibuan.
Dalam keterangan HS, bahwa dirinya ditembak RH saat masih berada di atas sepeda motornya dan mengenai bagian keningnya dengan jarak tembak antara dua hingga tiga meter menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan dirinya terjatuh dan tergeletak ke tanah dan kejadian tersebut terjadi tepat di depan rumah terdakwa RH sekira pukul 18.25 WIB di Desa Martujuan Kecamatan Ujung Batu, Jumat (5/7) lalu.
“Saat itu saya melaju mau pulang ke Suka Jadi selepas kerja, sekitar 30 meter saya melihat RH dengan mengacungkan senjata. Selepas 2-3 meter, RH menembakkan senjatanya dengan mengucapkan kau kan yang hebat itu kubunuh kau (sensor, red), lalu seketika saya terjatuh dan tergeletak tak tau apa-apa lagi,” ujarnya.
HS menambahkan, dari hasil scanning Rumah Sakit Mitra Sejati di Medan, dokter menjelaskan bahwa peluru tersebut bersarang di kepala, saraf otak, saraf mata, saraf wajah putus dan kepala sebelah kiri mengalami kebas dan tidak bisa merasakan apa-apa.
Lanjutnya, dari rekomendasi dokter Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik, peluru tersebut baru bisa diambil setelah enam bulan, dan selama itu harus diobservasi untuk membuat kesimpulan. Namun apabila dipaksakan untuk mengeluarkan peluru itu sekarang, ada tiga kemungkinan. Yang pertama pendarahan, yang kedua kelumpuhan sebelah badan dan yang ketiga kematian.
“Seterusnya, dari keterangan dokter bahwa saya akan mengalami cacat permanen dan tidak bisa diobati lagi dan itu dugaan dokter sementara. Mungkin itu akan terjadi tidak bisa diobati lagi,” urainya.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Azhary Prianda Ginting dengan JPU Sesy Septiana Sembiring, Rifka Candela Sihombing, Puja Santi Br Tarigan memutuskan akan melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post