KISARAN, Waspada.co.id – Kantor Advokat Fadli Harun Manurung kuasa hukum H. Adlin melaporkan Hj. Nuraini Ketua Yayasan Waqaf Hj. Rohana Berbagi ke Polres Asahan.
Selain Hj. Nuraini, turut juga dilaporkan Ustadz H. Abdul Somad sebagai Pembina Yayasan yang beralamat di Jalan Williem Iskandar Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
“Benar, kedua nama tersebut kita laporkan ke Polres Asahan berdasarkan surat kuasa tertanggal 16 Januari 2025 dari pemberi kuasa H. Adlin yang beralamat di Kelurahan Bausasran Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta,” ujar Fadli saat konferensi pers di Kisaran, Senin (20/1).

Fadli memaparkan, pada tanggal 27 Desember 2024 di Kantor Notaris/ PPAT Helmi Panjaitan beralamat di Kecamatan Simpang Empat Hj Nuraini bersama Nurul Umairoh sebagai admin dari Ustadz Abdul Somad merubah harga objek tanah yang akan dijual di jalan Williem Iskandar Kecamatan Kisaran Timur sebelumnya disepakati Rp3 miliar menjadi Rp2,5 miliar.
Herannya lanjut Fadli, mereka malah meminta kliennya (H. Adlin) untuk mengikuti kemauan mereka menerima uang Rp2,5 miliar jika tidak jual beli batal.
“Tentunya klien kami spontan merasa kecewa dan dirugikan, padahal soal pembelian tanah itu sudah di endorse (promosi) secara luas ke publik oleh Ustadz Abdul Somad melalui media sosial,” ujarnya.
Sebagai bukti dalam laporan ini, pihaknya melampirkan SHM sebagai bukti kepemilikan tanah, tulisan harga tanah yang di-endorse dan postingan lainnya di media sosial, dalinan isi chat Hj. Nuraini terkait minat beli tanah, gambar kegiatan terlapor saat acara peletakan batu pertama di lokasi tersebut, dan foto copy biaya tiket pesawat keberangkatan istri dan anak klien dari Yogyakarta ke Medan untuk hadir penandatanganan jual beli di Kantor Notaris.
“Pembatalan sepihak ini sudah merugikan klien kami baik materi maupun imaterial,” ungkap Fadli.
Menanggapi itu, Kuasa Hukum Yayasan Waqaf Hj Rohana Berbagi, Tri Purno Widodo mengatakan soal mereka melaporkan secara pidana ke Kepolisian itu hak mereka dan pihaknya tidak bisa menghalang-halangi.
“Itu hak mereka untuk membuat laporan, dan kami menganggap laporan itu keliru,” kata Dodo seraya mengatakan kalaupun ada rencana transaksi ini merupakan proses perdata. (wol/dan/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post