KISARAN, Waspada.co.id – Gagal mengedarkan narkotika jenis sabu dari Malaysia, dua warga Tanjungbalai berhasil diringkus Polres Asahan.
Kedua warga Tanjungbalai itu kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus teh cina dari Malaysia yang hendak dibawa ke Indonesia.
Adapun kedua tersangka itu yakni, IW (39) laki-laki warga Sei Tualang Raso, dan NS (20) wanita merupakan warga desa Sei Apung Jaya Asahan.
Tersangka IW yang berperan membawa sabu dari Malaysia menuju perairan Asahan tepatnya di daerah bibir pantai perairan Kabupaten Asahan, ditangkap pada Kamis 23 Mei 2024.
“Selain IW, Polres juga menangkap NS sebagai penyimpan barang bukti,” ujar Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek H Cahyadi saat press release di Mapolres setempat, Selasa (4/6) petang.
Dari keterangan IW lanjutnya, bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia atas suruhan GUN, kemudian harus diantar kepada istri dari GUN berinisial NS rumahnya berada di daerah Sipori-pori Tanjungbalai. Yang mana IW sudah melakukan hal serupa sebelumnya pada tanggal 11 Mei 2024 yaitu mengantar narkotika jenis sabu milik GUN kepada istrinya NS didaerah yang sama sebanyak 2 kg dengan modus yang sama.
“Kasus ini terus kita dalami,” ujar Waka, sembari mengatakan kedua tersangka dikenakan UU Narkotika no 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 atau ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (Dan/d1)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post