P. SIDIMPUAN, Waspada.co.id – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunthe menyesalkan adanya keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer yang bertugas di Pemko Padangsidimpuan.
Fajar mengatakan, sebelumnya dalam rapat Paripurna nota pengantar RAPBD 2025 Fraksi PDI Perjuangan melalui pandangan Ffaksi sudah menyampaikan kepada Penjabat (Pj) Walikota Timur Tumanggor tentang masalah tersebut.
Dia meminta Pj Wali kota Padangsidimpuan untuk memberikan kepastian dan kepatutan hukum. Pada saat itu Pj walikota menjawab akan di selesaikan di akhir bulan Desember 2024, dan itu ada di risalah persidangan DPRD kota Padangsidimpuan.
“Namun kenyataannya yang kita ketahui, gaji tenga honorer yang di bayarkan hanya bulan Oktober dan November dan sudah banyak tenaga honor menanyakan hal ini” ujar Fajar Dalimunthe, saat dikonfirmasi, Selasa (18/2).
Sekretaris PDIP Kota Padang Sidempuan ini mendorong agar seluruh tenaga honor melaporkan masalah ini ke pihak berwajib, karena sudah ada unsur hukum pidana, sesuai dengan fungsi hukum pidana di Indonesia adalah melindungi hukum individu.
“Saya berpendapat pembayaran gaji honorer ini sudah bertentangan dengan hukum pidana yaitu melindungi hukum individu, dengan dugaan penggelapan gaji honor sesuai dengan pasal 372 KUHP dan pasal 8 Jo pasal 18 UU NO 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
“Dikarenakan mereka sudah menjalankan kewajiban mereka sebagai tenaga honor, dan wajib diberikan haknya, apabila tidak di berikan pemerintah kota Padangsidimpuan sudah melanggar delik-delik hukum pidana,” sambungnya.
Sementara itu, seorang tenaga honorer, inisial IN berharap agar pemerintah Kota Padangsidimpuan agar secepatnya membayar gaji mereka.
“Kami belum gajian memasuki 3 bulan, padahal kami keluarga sangat berharap, setidaknya bisa untuk dipergunakan keperluan sehari-hari,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post