MEDAN, Waspada.co.id – Pegawai di Indonesia akan mendapatkan potongan sebesar 3 persen untuk iuran Tapera setiap tanggal 10 tiap bulannya. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 2027.
Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin, menanggapi kewajiban iuran Tapera (tabungan perumahan rakyat) melalui potongan gaji tentunya akan mengurangi disposal income masyarakat. Khususnya kelas ekonomi masyarakat menengah.
“Disposal income yang turun akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat. Potongan gaji dari Tapera ini akan menambah potongan gaji lainnya setelah Pph, BPJS Kesehatan dan Ketenaga Kerjaan,” tuturnya, Rabu (29/5).
Sebenarnya program ini bagus dalam upaya menyediakan rumah bagi para pekerja. Namun program ini dieksekusi saat daya beli masyarakat terbebani oleh inflasi pangan. Sehingga wajar saja kalau menimbulkan resistensi dari masyarakat khususnya para pekerja.
“Dan saya mengharapkan agar pemerintah mempertimbangkan matang-matang untuk eksekusi kebijakan tersebut dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Iuran Tapera 3 persen, di mana 2,5 persen dari pekerja dan 0.5% dari perusahaan memiliki dampak yang besar terlebih jika membandingkannya dengan kenaikan UMK di sejumlah wilayah di tanah air. Terlebih untuk wilayah yang UMK nya naik tapi kurang dari 3 persen di tahun 2024.
“Sehingga iuran Tapera akan menggerus kenaikan upah yang seharusnya pekerja nikmati,” ungkapnya.
Situasi kian berat manakala inflasi volatile food justru bertahan tinggi. Dan realisasi inflasi ini berbeda setiap wilayah, namun inflasi volatile food yang terealisasi saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi umum secara nasional.
“Bayangkan saja inflasi volatile food saat ini berada di level 9,63 persen pada bulan april (YoY). Sementara inflasi secara keseluruhan secara YoY sebesar 3 persen di Indonesia,” ungkapnya.
Sehinga disposal income yang diterima oleh masyarakat masih akan terbebani dengan sejumlah pengeluaran yang besar untuk kebutuhan pangan. Ini catatan yang seharusnya bisa jadi pertimbangan pemerintah. Memang program Tapera ini baik, namun bisa saja dieksekusi diwaktu yang kurang tepat.
“Tidak bisa dipungkiri memang bahwa banyak masyarakat yang masih kesulitan dalam penyediaan kebutuhan perumahan. Kebijakan pemerintah ini memang sangat membantu masyarakat khususnya pekerja untuk mendapatkan rumah. Dan jika nantinya kebijakan ini dieksekusi, dana kelolaan dari Tapera ini harus bisa memberikan mulitiplier efek yang besar bagi pembangunan di tanah air,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post