KUTACANE, Waspada.co.id – Dugaan galian C ilegal yang beroperasi di Aceh Tenggara (Agara), semakin bebas tanpa ada sorotan dari pihak hukum. Aktivis Bupati LIRA Agara, Muhammad Saleh Selian, meminta Polda Aceh untuk menelisik hingga ke akarnya, Jumat (22/3).
Saleh berharap, Polda Aceh agar menelisik keabsahan galian C yang berlokasi di di Desa Sebungke Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, diduga bebas beroperasi tanpa ada pencegahan dari pihak hukum.
Dia merincikan, galian C yang berlokasi di bebukitan, tepatnya dijalan lintas Kutacane-Medan itu, telah beroperasi selama 8 hari, mengunakan alat berat excavator, dan pengangkutnya juga berupa armada mobil dam truk.
“Selain alat beroperasi dengan menggunakan excavator, patut dipertanyakan kepemilikan lokasinya apakah lokasi tersebut milik oknum kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Aceh Tenggara,” sebutnya.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan galian C tersebut, jika dibiarkan terus beroperasi dikhawatirkan akan menggangu bagi pengguna jalan.
Menurut informasi yang diperolehnya, akibat galian yang beroperasi itu, satu pengendara sepeda motor telah mengalami kecelakaan. Namun peristiwa kecelakaan tersebut, belum mengakibatkan korban luka.
“Hanya sekedar tergelincir, saat melintasi lokasi galian. Beruntung belum menimbulkan korban luka maupun korban jiwa,” katanya.
Ironisnya, galian C yang telah beroperasi dan belum tersentuh oleh hukum itu, lokasinya, tidak jauh dari Kantor Polsek Lawe Sigala-gala. “Berat dugaan Excavator yang beroperasi tersebut, adalah milik dari oknum Kepolisian,” katanya.
“Kita meminta Polda Aceh agar segera menertibkan lokasi tersebut. Kita juga menilai galian yang beroperasi di lintas jalan nasional tersebut, akan menimbulkan rawan kecelakaan,” ungkapnya.
Terlebih, Aceh Tenggara dalam beberapa bulan ini, akan menyelenggarakan event arung jeram pada PON Sumut-Aceh. “Tentunya, akan ramai dilintasi oleh kendaraan,” jelasnya.
Sementara, Kapolsek Lawe Sigala-gala, Iptu Puheri, membenarkan bahwa galian C yang diduga ilegal tersebut, lokasinya masih dalam wilayah hukum yang dipimpinnya.
“Kalau Sebungke wilayah kita. Kalau untuk konfirmasi masalah izin, ke Unit Tipiter Reskrim atau langsung ke Kasat Reskrim,” sebutnya singkat. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post