Waspada.co.id – Puasa sunnah 6 hari pada bulan Syawal dianjurkan dalam syariat Islam. Pahalanya bahkan setara dengan puasa setahun penuh. Namun, jika memiliki utang puasa Ramadhan pada bulan sebelumnya, mana yang didahulukan? Mengganti puasa Ramadhan atau menjalankan puasa sunnah Syawal?
- Puasa Syawal
Anjuran puasa enam hari di bulan Syawal berdasarkan salah satu hadits Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Muslim yakni
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ، ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
Artinya: “Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).
- Ganti Puasa Ramadhan
Mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib. Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran yakni
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُون
Artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 184).
- Ganti Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal?
Sebelum menjawab hal ini, perlu diketahui soal penyebab orang tidak puasa Ramadhan. Melansir laman NU, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadhan bisa disebabkan dua hal. Pertama, karena uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat. Kedua, karena tanpa uzur (disengaja).
Orang-orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, dan wanita hamil, mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapan pun. Syaratnya, sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.
Sementara orang yang tidak puasa Ramadhan tanpa uzur (disengaja), ia wajib langsung menggantinya setelah bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).
Berdasarkan penjelasan di atas, orang-orang yang tidak puasa Ramadhan disebabkan uzur, boleh baginya untuk puasa Syawal terlebih dahulu, karena kewajiban qadha puasa Ramadhan baginya tidak harus secara langsung. Namun, boleh diganti kapan pun asalkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.
Sementara orang yang tidak puasa tanpa uzur atau disengaja, tidak boleh baginya puasa Syawal. Ia harus langsung puasa qadha berdasarkan pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah.
Merujuk pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), yang harus lebih didahulukan dalam hal ini adalah qadha puasa Ramadhan, bukan puasa Syawal, bahkan makruh hukumnya jika orang melakukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadhan.
Ibnu Hajar mengatakan: يُكْرَهُ تَقْدِيمُ التَّطَوُّعِ عَلَى قَضَاءِ رَمَضَانَ
Artinya, “Dimakruhkan mendahulukan puasa sunnah (Syawal) daripada mengganti (qadha) puasa Ramadhan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Maktabah at-Tijariyah Al-Kubra: 1983 M], juz VIV, halaman 83).
Imam Ibnu Hajar menjelaskan, yang dimaksud makruh dalam hal ini adalah bahwa orang yang lebih mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa Ramadhan tidak mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari bulan Syawal secara sempurna.
Senada dengan pendapat Imam Ibnu Hajar di atas, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) mengatakan bahwa yang lebih utama untuk didahulukan adalah qadha puasa Ramadhan dari puasa Syawal, karena hal itu juga bisa mempercepat orang terbebas dari kewajiban mengganti puasa. Ia menyebutkan:
مَنْ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَلْيَبْدَأْ بِقَضَائِهِ فِي شَوَّالٍ فَإِنَّهُ أَسْرَعُ لِبَرَاءَةِ ذِمَّتِهِ، وَهُوَ أَوْلَى مِنَ التَّطَوُّعِ بِصِيَامِ سِتَّةٍ مِنْ شَوَّالٍ
Artinya, “Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunah enam hari di bulan Syawal.” (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], halaman 244).
Lebih lanjut Imam Ibnu Rajab menjelaskan alasan di balik anjuran untuk lebih mandahulukan qadha puasa Ramadhan daripada puasa Syawal. Menurutnya, orang yang puasa Syawal namun memiliki utang puasa Ramadhan tidak akan mendapatkan pahala puasa sunah, karena hadits tentang anjuran puasa Syawal hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah menyempurnakan puasa Ramadhan.
Karena itu, dianjurkan untuk qadha puasa Ramadhan terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan puasa Syawal. Dengan cara ini, orang tersebut akan mendapatkan pahala puasa Syawal yang setara dengan puasa selama setahun, karena telah menyempurnakan puasa Ramadhannya dan kemudian dilanjutkan dengan puasa Syawal. Wallahualam. (wol/okezone/ryp/d2)
Ganti Puasa, Puasa Ramadhan, Puasa Syawal, muslim,
Discussion about this post