SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Dua pemuda berinisial MAR (22 th) dan MRM alias Berok alias Kiki (21 th) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap mencuri dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3 juta.
Keduanya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah ruko Barber Shop di Dusun IV, Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah.
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, melalui Kanit Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Minggu (12/1).
“Para pelaku membobol jendela kayu ruko untuk masuk. Mereka mengambil dua unit handphone dan dompet berisi uang tunai sebesar Rp3 juta yang disimpan di kantong celana korban yang sedang tidur di ruko,” ujarnya, Sabtu (18/1).
Korban, Karmo (55 th), ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus dengan nomor laporan LP / B / 09 / I / 2025 / SPKT / Polsek Firdaus / Polres Sergai / Polda Sumut tertanggal 14 Januari 2025.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Firdaus langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis (16/1), sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun III, Desa Sei Rampah.
“Tim tiba di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan MAR sedang tidur di kamarnya. Pelaku langsung ditangkap dan setelah diinterogasi, dia mengakui perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim.
MAR juga mengungkap bahwa ia beraksi bersama dua rekannya, yakni MRM alias BEROK alias Kiki, yang bertugas memantau situasi, dan Rizal (DPO), yang berperan merusak jendela kayu serta ikut mencuri uang korban.
Tak lama setelah itu, tim bergerak menangkap MRM alias BEROK alias Kiki di teras rumahnya. Ia mengakui perannya sebagai pemantau serta menerima bagian hasil pencurian sebesar Rp10.000.
Tim Opsnal Polsek Firdaus masih terus memburu Rizal yang hingga kini belum ditemukan di tempat persembunyiannya. Sementara itu, kedua pelaku yang telah ditangkap dibawa ke Polsek Firdaus untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (wol/rzk)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post