KUTACANE, Waspada.co.id – Seorang mahasiswa inisial MI (21 th) warga Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara (Agara), diamankan terkait tindak pidana pencurian. Kepolisian Resort setempat, berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti curiannya.
Dari keterangan tertulis, Sabtu (8/6), Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas, Ipda Patar Irwinsyah, menjelaskan penangkapan seorang warga yang masih berstatus mahasiswa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dijelaskan, barang bukti tindak pidana berupa satu unit sepeda motor, handphone dan uang tunai, turut diamankan bersama tersangka. Barang bukti tersebut, dikatakan, dari dua aksi pencurian pada lokasi yang berada.
Bahkan, pihak Kepolisian dari Tim Resmob dan Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara, sebelum melakukan penangkapan, terlebih dahulu pihaknya menerima laporan polisi dari dua warga.
Surat Laporan Polisi tersebut, termaktub pada LP/58/VI/2024/Polres Agara dan LP/59/VI/2024/Polres Agara, atas kejadian pencurian dari dua lokasi yang berada.
Dari LP/58/VI/2024/Polres Agara tersebut, tersangka mengondol brangkas Indomaret dengan nilai Rp19.513.000, terjadi pada 15 Mei 2024 lalu.
Sedangkan, LP/59/VI/2024/Polres Agara, tersangka mengondol satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BL 6520 HN, satu buah handphone merek Oppo Reno 4, terjadi pada 1 Juni 2024 di Desa Alas Meranca, Aceh Tenggara.
Tersangka berhasil diamankan oleh Resmob dan Satuan Reskrim Polres Agara, sekira pukul 06.30 WIB pada Kamis 6 Juni 2024 kemarin. Tersangka juga akan jerat pada Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal pidana selama lima tahun penjara. (wol/sur/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post