MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Sukamto (51) warga Serdang Bedagai dituntut 2 tahun penjara karena terbukti menggelapkan 6 ekor sapi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati dalam nota tuntutannya menilai perbuatan terdakwa sebagai diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.
“Menuntut, terdakwa Sukamto dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/10).
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban rugi hingga Rp111 juta.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas jaksa.
Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa terdakwa menjual sapi milik korban sebanyak 6 ekor tanpa sepengetahuan korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp111 juta. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post