MEDAN, Waspada.co.id – Calon Wali Kota Medan nomor urut 2 (dua) l, Prof. Ridha Dharmajaya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Medan, di Jalan Sei Bahorok Medan, Sabtu (28/9).
Adapun materi yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut 2 (dua) tersebut terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor, di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan nomor urut pasangan calon nama peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.
Dalam penetapan KPU Medan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB tertera sebagai peserta nomor urut 2 dengan nama Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH.
Saat melaporkan, Ridha didampingi Sekretaris Umum Tim Sukses Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan dan Ketua Tim Kuasa Hukum, Gerald P Siahaan.
Dalam kesempatan itu, Ridha Dharmajaya diterima Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan Fachril Syahputra.
Dijelaskan, bahwa tidak tercantumkan gelar Profesor pada nomor urut paslon nomor urut 2 itu oleh KPU Medan dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat pada saat pemilihan yang digelar pada 27 November 2024.
Apalagi, katanya, jargon ‘Medan Butuh Profesor’ yang diusung oleh pasangan Ridha Dharmajaya -Abdul Rani membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan.
Tapi, bilamana gelar Profesor itu akhirnya tidak dicantumkan oleh KPU Medan, pada saat pelaksanaan pemilihan pastinya masyarakat akan bertanya calon mana yang bergelar profesor.
“Makanya, kedatangan saya bersama tim pemenangan Ridha-Rani untuk melaporkan perihal ini guna memperoleh keadilan sesuai sistem pemilu yang jurdil (jujur dan adil),” harapnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut Ridha Dharmajaya langsung menyerahkan laporan dengan menunjukkan bahwa penggunaan gelar profesor tersebut masih tercantum pada surat pengajuan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Lalu, sambungnya dirinya hingga kini juga tercatat sebagai dosen di sebuah PT Swasta dan masih tercatat dan memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
“Kami menilai dan menduga kalau dengan hilangnya atau tidak tercantumnya Profesor di depan nama saya terkesan dipaksakan sehingga oleh kami (tim pemenangan) perlu dilaporkan ke Bawaslu Medan,” katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan DATIN Bawaslu Medan Fachril Syahputra yang menerima laporan dari pasangan wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 mengaku akan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama salah satu calon Wali Kota Medan, yakni pasangan Ridha Dharmajaya -Abdul Rani.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana disebutkan soal pencantuman gelar, yang dicantumkan adalah gelar akademik, gelar sosial, gelar keagamaan dan gelar adat.
Terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor di depan nama calon wali kota nomor urut 2 akan dilakukan kajian terhadap laporan tersebut.
“Prinsipnya kami (Bawaslu) akan menelaah dan melakukan kajian terhadap laporan dugaan administrasi yang dilayangkan pasangan Ridha-Rani tersebut jika nantinya ditemukan dugaan administrasi itu maka bentuk out put nya berupa rekomendasi ke KPU Medan,” ujarnya. (wol/pel/d2)
Discussion about this post