JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua DPR yang juga Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani tak menjawab ketika ditanyai perkembangan usulan hak angket yang kerap disuarakan Fraksi PDIP. Ia memilih menggelengkan kepalanya ketika ditanyai hal tersebut.
Ditanya kembali, apakah usulan hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tersebut menguap begitu saja dari Fraksi PDIP? Puan kembali menggelengkan kepalanya tanpa menjelaskan maknanya. Sebab, DPR telah menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dan memasuki masa reses.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu mengatakan, hak angket menjadi keseriusan partai untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Keseriusan tersebut juga diyakininya ada pada Ketua DPR Puan Maharani.
Diketahui, Puan sebagai Ketua DPR absen saat Fraksi PDIP menyuarakan hak angket dalam rapat paripurna pada Selasa (5/3/2024). Saat itu Puan berada di Prancis, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketua Parlemen perempuan dunia.
“Mbak Puan sebagai Ketua DPR tidak pernah menutup mata terhadap apapun, nggak pernah. Dia harus mencermati segala sesuatunya dan bagaimanapun dia kan mencermati, kalau matanya tertutup, kan tidak mungkin,” ujar Adian di Ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3/2024) malam.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa usulan hak angket bukan terkait hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Melainkan tentang bagaimana berbagai kelompok masyarakat menyuarakan perbaikan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Kalau kita bicara tentang demokrasi dan kualitas demokrasi, tidak bicara angka-angka pemilu. Kita bicara proses yang terjadi dalam perjalanannya menuju angka-angka itu,” ujar Adian.
Salah satu contoh dugaan kecurangan Pemilu 2024 ada pada penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karenanya, menjadi tugas DPR untuk menjalankan fungsi pengawasannya dalam melihat kasus-kasus yang ada.
“Kita harus bertanggung jawab mengawasinya, untuk melakukan pengawasan itu kita diberikan hak, namanya hak angket. Artinya hak angket itu adalah hak yang diberikan oleh konstitusi terhadap anggota DPR, clear,” ujar Adian.(wol/republika/eko/d2)
Discussion about this post