MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menangkap empat orang pengedar narkoba saat melakukan penggerebekan di Jalan Denai, di Gang Jati, Kecamatan Medan Denai.
Keempat pengedar yang ditangkap itu berinisial P (53), GR (21), A (35), dan R (37). Mereka diamankan dari rumah kosong saat menjalankan bisnis peredaran narkoba di kawasan padat penduduk tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respon cepat Polrestabes Medan dalam menindaklanjuti aduan tentang peredaran narkoba,” kata PS Kanit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan, Ipda Andik Wiratika, Senin (27/5).
Ia mengungkapkan, keempat pria yang ditangkap bersama sejumlah barang bukti paket hemat sabu dan alat hisapnya itu pun telah dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lanjutan.
“Polrestabes Medan kini tengah mendalami asal usul narkoba yang disita dari lokasi penggerebekan guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post