MEDAN, Waspada.co.id – Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana, mengatakan penggerebekan pabrik ekstasi yang dilakukan Bareskrim Polri sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Provinsi Sumatera Utara sudah darurat narkoba, sehingga perlu peran semua pihak untuk memberantasnya. Sebab, para pelaku kejahatan, terutama jalanan terbukti melakukan aksinya karena disebabkan faktor atau pengaruh narkoba,” katanya, Jumat (14/6).
Rony menerangkan, penggerebekan pabrik ekstasi itu sebanyak lima orang berhasil ditangkap. Mereka mendapat ilmu cara membuat ekstasi melalui internet (otodidak).
“Juga mendapat bahan baku untuk membuat pil ekstasi ini melalui internet market place dengan membeli dari Cina. Mereka menargetkan pemasaran ekstasi merek Ferrari di seluruh tempat hiburan di Sumut,” terangnya.
“Dari pengungkapan itu turut disita berbagai barang bukti, di antaranya mesin cetak ekstasi, cairan kimia dan bahan baku pembuatan ekstasi,” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik pil ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
Dari penyergapan itu, polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi otak berdirinya bisnis haram tersebut. Selain pasutri, polisi turut diamankan tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi dan pemasaran narkotika tersebut.
Kelimanya adalah, HK suami dan istrinya DK sebagai pencetak ekstasi, wanita SS pemesan mesin cetak dari Cina, HD dan AP pemasaran, dan diamankan seorang wanita sebagai saksi S.
“Ada 2 yang DPO (Daftar Pencarian Orang) R dan B,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.
Ia menyebutkan keberhasilan membongkar home industry ekstasi itu bermula dari penangkapan di Pematangsiantar pada akhir Mei lalu. Kemudian, dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan di kediaman pasutri berlantai IV tersebut pada awal Juni. Di lantai III rumah berwarna putih dengan garasi merah itu terdapat laboratorium.
Bersamaan dengan keberhasilan itu, pihak Bea Cukai pusat mengendus adanya bahan kimia untuk membuat ekstasi yang dipesan dari China ke Medan. Dittipid Narkoba Mabes Polri kemudian berkoordinasi dengan Polda Sumut.
“Home industri narkoba ini sudah berjalan 6 bulan. Modusnya rumah biasa. Terhadap kelima orang yang diamankan terancam hukuman mati,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post