MEDAN, Waspada.co.id – Dugaan korupsi pembangunan atau renovasi gedung di UPTD Laboratorium Kesehatan di Dinas Kesehatan Sumut mencuat.
Anggaran proyek miliaran diduga mark up dikerjakan oleh CV GBK tahun anggaran 2024.
Dugaan korupsi ini menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut. GMNI Sumut meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa dugaan korupsi terhadap sejumlah proyek di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Ketua GMNI Sumut, Paulus Gulo menduga, mulai dari proses tender hingga tahap pembangunannya diduga dikorupsi. Material yang dipakai juga diduga dimarkup oleh oknum-oknum terkait.
Material yang dipakai untuk pengerjaan renovasi Lab BSL II kebutuhan UPTD Laboratorium Dinas Kesehatan Sumut tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Kita sudah mendesak aparat penegak hukum dari Kejaksaan untuk turun dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang terjadi pada pembangunan tersebut,” kata Ketua GMNI Sumut, Paulus Gulo, Jumat (10/1).
GMNI Sumut menilai kegiatan renovasi gedung yang dilakukan terkesan dipaksakan. Dan berpotensi merugikan keuangan negara. Menurut pengalamannya, pengerjaan fisik yang dana bersumber anggaran pemerintah sangat rawan akan tindak pidana korupsi.
“Kita sudah mengetahui dan bagaimana peranan dari masing-masing oknum untuk melakukan dugaan korupsi terhadap sebuah proyek. Dan proyek ini jelas sangat merugikan negara,” katanya.
Paulus mengatakan, Kejaksaan seharusnya turun langsung memeriksa korupsi yang terjadi di Sumatera Utara saat ini. Renovasi lab Dinkes dinilai merugikan masyarakat dan negara.
“Kita harapkan kejaksaan tidak menutup mata dengan adanya dugaan korupsi yang terjadi pada renovasi Lab pada Dinas Kesehatan Sumut,” ungkapnya.
Berkaca dari kasus sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumut telah berhasil membongkar dugaan korupsi APD di Dinas Kesehatan Sumut. Tersangka korupsi Alat Perlindungan Diri (APD) ditangkap Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Diketahui sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan M.Kes dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr. AY dan FHS terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut.
Atas perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80.
“Sebelumnya sudah terbongkar korupsi dinas itu, korupsi di Dinas Kesehatan Sumut ini luar biasa, terjadi secara sistematis, masif dan terstruktur,” katanya.
Menyikapi dugaan ini, GMNI Sumut akan turun dan melakukan aksi besar-besaran untuk mendesak penindakan dugaan korupsi yang saat ini terjadi di Sumatera Utara.
“Kalau APH tidak melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini, kami akan turun untuk aksi besar-besaran mendesak terkait tindakan korupsi yang sudah merajalela di Sumatera Utara,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan tanggapannya. Diketahui saat ini dirinya rangkap jabatan sebagai Pj Bupati Langkat. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post