MEDAN, Waspada.co.id – Guru honorer di Kabupeten Langkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi seleksi PPPK guru, di Langkat tahun 2023.
Ratusan guru honorer yang tidak lolos seleksi penerimaan PPPK itu, sebelumnya menggugat Bupati Langkat, pada maret 2024 dan memasuki agenda pembuktian dari para pihak di PTUN Medan, Selasa (11/6).
Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00, baru dimulai pukul 11.00. Namun, tidak dihadiri para tergugat yakni, Bupati Langkat dan Tergugat II Intervensi yakni para guru yang lolos seleksi PPPK.
“Dalam persidangan pembuktian, tadi para Penggugat telah mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat tahun 2023,”ucap kuasa hukum penggugat Irvan Saputra, dari LBH Medan.
Tetapi, kata Irvan, untuk bukti P-18 sampai P-121 harus ditunda, karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya.
“Sangat disayangkan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadirannya,” sebutnya.
LBH Medan menilai, ketidakhadiran Tergugat dan Tergugat II Intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam menghadapi gugatan para penggugat.
“Hal tersebut bukan tanpa alasan di mana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt,” ujarnya.
Irvan menjelaskan, polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, Ombudsman RI Pusat dan Sumut, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, KemenpanRB, BKN dan Kemendagri.
“Untuk pelaporan di Polda Sumut telah diketahui khalayak banyak, telah ditetapkan 2 orang kepala sekolah kabupaten langkat sebagai tersangka atas tindak pidana suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Serta terkait pelaporan di Ombudsman telah ditemukannya 6 maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan pengumuman Bupati Langkat (objek sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN (tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan,” pungkasnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post