GUNUNGTUA, Waspada.co.id – PT Austindo Nusantara Jaya Agri (ANJA) kembali memberikan hak jawab terkait pemberitaan dengan judul “Hermansyah Lubis Soroti PT ANJ Mulai Kasus Pecat Sepihak Hingga Hutan Register ” yang diterima redaksi Waspada Online, Senin (12/8).
Dalam surat tersebut PT ANJA juga mengucapkan terima kasih kepada pihak waspada.co.id terkait pemberitaan yang dimuat di website waspada.co.id sebelumnya yang dimuat pada 1 Agustus 2024 kemarin.
Dalam surat yang dilayangkan PT ANJA kepada waspada.co.id juga menerangkan perihal PHK terhadap saudara Jasman Muda Lubis sudah sesuai dengan peraturan perusahaan dan Undang Undang Ketenagakerjaan.
PT ANJA juga telah memberikan keterangan yang diperlukan sesuai dengan surat Dinas Koperasi UMKM dan Tenagakerja Padang Lawas Utata dengan nomor 560/1307/DKUMK&Naker/VII/2024 tertanggal 8 Juli 2024 perihal panggilan untuk meminta keterangan sehubungan tentang pemutusan hubungan kerja.
PT ANJA juga telah mengirimkan surat undangan perundingan Bipartit, sesuai Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisiahan Hubungan Industrian kepada saudara Jasman Muda Lubis, namun tidak dihadiri saudara Jasman Muda Lubis. (wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post