MEDAN, Waspada.co.id – Oknum Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Minggu Saragih dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) soal dugaan menerima uang dari pihak berperkara.
“Benar. Informasinya, yang bersangkutan dilaporkan dari seorang Advokat di luar Kota Medan,” kata Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Muhrizal Syahputra, Jumat (5/7) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Hakim AdHoc PHI Minggu Saragih, memberi klarifikasi, menilai bahwa dugaan tuduhan tentang adanya suap terhadap dirinya sangat tendisius dan tidak mendasar, di mana berita tersebut terkesan mendiskreditkannya.
“Seharusnya sebagai koordinator penghubung KY Sumut menjaga martabat dan kewibawaan hakim bukan sebaliknya, justru seolah mendahului Komisioner KY di Jakarta. Bahwa terkait dengan adanya pengaduan dari pengacara luar Medan terkait adanya suap hal tersebut terlalu mengada ada,” ucapnya dalam bantahan yang diterima Waspada Online, Senin (8/7).
“Kalau ada suap kepada Saya pertanyaan kapan kejadiannya, siapa pemberi suap dan perkara apa, sedangkan pada pemberitaan tersebut tidak jelas kapan kejadian suap dan siapa pemberi suap, Saya juga sangat menyayangkan pernyataan koordinator Penghubung KY Sumut seolah tendensius dan terlalu mendahului putusan MKH, dan hal tersebut telah melanggar tugas dan wewenang serta kode etik sebagai penghubung KY,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, di mana pernyataan Penghubung KY tersebut sangatlah terbuka di media terkesan sangat tendensius sedangkan ia nya tidak pernah ikut memeriksa dirinya.
“Itu namanya sok pintar dan terlalu melampaui kewenangannya. buktinya dia menyatakan atas laporan advokat di luar Medan, saya tantang mana laporannya dan siapa advokatnya?,” cetusnya.
Minggu Saragih juga menjelaskan sedikit kronologis kasusnya di mana awalnya Dia di periksa oleh Tim dari Pengadilan Tinggi pada Bulan November 2023 yang berasal dari surat kaleng dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan dan pimpinan PN Medan terkait adanya permainan tentang permohonan pailit PT Torganda.
“Pada saat pemeriksaan terhadap saya di Pengadilan Tinggi, Saya sudah klarifikasi dan membantah semua tuduhan yang di tuduhkan terhadap saya sebagaimana isi pengaduan tersebut dan telah ada berita acara pemeriksaan,” ucapnya.
Minggu menambahkan, pada Januari 2024, dia menerima surat dari Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait pengadilan dari Lembaga Penjaga Marwah Pengadilan dan pada surat tersebut saya diperintahkan untuk membuat surat klarifikasi dan bukti-bukti terkait dengan bantahan dan saya telah mengirimkan surat klarifikasi.
“Kemudiaan, saya menerima surat dari KY untuk memeriksa saya terkait pengaduan di mana surat pengaduan ke KY, saya tidak diberikan tentang hal-hal apa dan point apa dan siapa yang membuat pengaduan di mana saya dipanggil KY untuk dimintai keterangan di PT Medan pada tgl 22 Maret 2024 dan saya membantah sebagian besar tuduhan,” jelasnya.
Di akhir kata, Minggu Saragih kembali membantah dan keberatan atas pemberitaan yang telah mencemarkan namanya secara terang-terangan. “Terkait dengan saya akan disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim. Saya tidak pernah lari dan akan menghormati dan mematuhinya,” pungkasnya dalam bantahannya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post