MEDAN, Waspada.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menyidangkan terdakwa Nina Wati atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus masuk Akpol.
Pasalnya, perkara ini sudah lebih lima kali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam karena terdakwa Nina Wati tidak kunjung dihadirkan pihak JPU Kejati Sumut saat digelarnya persidangan.
“Saya minta agar sidang lanjutan ini untuk tidak kembali ditunda dan terdakwa Nina Wati agar dapat dihadirkan pada persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang Afnir salah satu korban terdakwa Nina Wati, kepada awak media, Selasa (17/12).
Untuk diketahui, Afnir alias Menir melaporkan Nina Wati atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.
Dugaan modus yang dilakukan terlapor Nina Wati menjanjikan kepada korban Afnir bisa memasukkan anaknya sebagai polisi Taruna Akpol.
Atas laporan itu penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap Nina Wati dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan modus bisa memasukkan seseorang sebagai polisi Taruna Akpol.
Setelah dilakukan penangkapan, pihak penyidik melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar segera disidangkan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap jaksa pun berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk menyidangkan terdakwa Nina Wati.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah lebih lima kali menunda sidang terdakwa Nina Wati dikarenakan JPU tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan. Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa Nina Wati dalam kondisi sakit dan tengah menjalani perawatan medis. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post