MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pasangan suami istri (pasutri), Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan kerugian Rp583 miliar.
Menurut Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis, jika kedua terdakwa tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi korban Hok Kim selaku Direktur CV Pelita.
Apalagi ini kasus yang merugikan korban hingga ratusan miliar.
“Dari hal tersebut (jumlah kerugian korban Hok Kim), seharusnya majelis hakim tidak mengabulkan. Karena ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Muslim Muis, Senin (2/9).
Muslim Muis juga mengingatkan agar Majelis Hakim tidak sembarangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.
Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan penahanan tersebut.
“Kita tau kedua terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab,” sebut Muslim Muis.
Selain itu, Muslim Muis juga menegaskan, penangguhan penahanan kedua terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena sebelumnya di Kejaksaan kedua terdakwa ditahan.
“Gak cocok. Karena kan di Kejaksaan kedua terdakwa ditahan. Biarkan aja ditahan selama proses persidangan. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan,” ungkap Muslim Muis.
Karena itu, Muslim Muis kembali meminta agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jon Sarman Saragih khususnya Majelis Hakim M Nazir tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua terdakwa.
“Apa efek jera yang didapat jika dikabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa. Ditakutin ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum,” pungkas Muslim Muis.
Sebelumnya pada akhir persidangan, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Andriansyah, mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya yang dijamin oleh Chandra Salim, anak dari kedua terdakwa.
Namun, Majelis Hakim M Nazir meminta agar permohonan tersebut diperbaiki karena penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum jika terdakwa melanggar syarat penangguhan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa sejak tahun 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Kedua terdakwa diduga membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, Direktur CV Pelita Indah, untuk menarik uang di bank tersebut.
Melalui surat kuasa yang diduga palsu ini, terdakwa, yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah, berhasil mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti senilai Rp583 miliar.
Akibat perbuatan tersebut, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post