MEDAN, Waspada.co.id – Reza Ananda (44), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau yang berposisi sebagai Priority Banking Officer diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11).
Reza didakwa membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang Rp5.098.500.000 (Rp5 miliar lebih) milik saksi Barisan Sinaga yang merupakan nasabah prioritas BRI.
Saat ini, kerugian yang dialami Barisan sudah dipulihkan dan diganti sementara oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 (Rp4,6 miliar) yang diambil dari dana persekot di BRI.
Pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghadirkan 5 orang dari pihak BRI dan istri terdakwa Reza sebagai saksi.
Kelimanya diperiksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung untuk dimintai keterangan dan kesaksiannya atas perbuatan terdakwa.
Persidangan sempat panas ketika Hakim Frans melontarkan pertanyaan mengenai bagaimana apabila terdakwa tidak mengembalikan uang yang diganti sementara tersebut kepada seorang saksi dari pihak BRI, Zuhro.
“Kalau terdakwa tidak mengembalikan uangnya bagaimana?” tanya Frans kepada Zuhro.
Mengetahui pertanyaan itu, Zuhro mengatakan bahwa apabila terdakwa tidak menggantikan uang milik BRI tersebut, maka secara otomatis akan mengurangi laba BRI.
“Mengurangi labanya BRI, Pak,” kata Zuhro.
Mendengar jawaban tersebut, Frans pun terkejut. Sebab, PT BRI merupakan perusahaan yang dikelola negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan otomatis uangnya juga milik negara.
“Loh, aneh. Korupsilah jadinya. Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan. Kan BRI ini perusahaan punya negara. Enak kali begitu, ya. Maunya penyidik turunnya ke situ, ada indikasi korupsi,” cetus hakim tercengang.
Kemudian, Frans bertanya lebih detail mengenai apakah pemulihan dan penggantian sementara itu sudah disetujui oleh pihak pimpinan BRI dan dijawab oleh Zuhro bahwa pihak pimpinan menyetujuinya.
“Ada surat masuk dari (BRI Medan) Putri Hijau. Surat perintah dari kantor pusat juga ada,” ujar Zuhro.
Masih merasa heran dan penasaran, hakim pun kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan pimpinan Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan agar diperiksa sebagai saksi pada Kamis (14/11) mendatang.
“Pimpinannya mana ini? Ini hadirkan nanti, ya. Panggil pimpinannya,” tegas Frans.
Dalam kasus ini, Reza didakwa dengan dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Serta dakwaan alternatif kedua, yaitu perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Usai memeriksa para saksi, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (14/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post