JAKARTA, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dalam perkara perintangan penyidikan dan suap proses PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.
“Menyatakan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto ketika membacakan amar putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap.
Hakim Rios memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang berikutnya.
“Memerintah Penuntut Umum untuk melanjutkan Pemeriksaan Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum di atas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hakim Rios menyatakan bahwa biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Sebelumnya, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi untuk membuang ponselnya ketika Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta tersebut diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam eksepsinya, Hasto mengklaim bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah partainya memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai kader PDIP.
Ia juga menilai dakwaan jaksa hanya merupakan daur ulang dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebelumnya menjerat Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post