MEDAN, Waspada.co.id – Empat terdakwa dalam kasus proyek rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) divonis bervariasi.
Keempat rekanan yang dimaksud yaitu Muhammad Yusuf (39) sebagai orang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana dan Subaktiar (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas.
Kemudian, ada Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Nani Sukmawati menyatakan keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” sebut Nani di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/1).
Kemudian, Irwansyah dan Subaktiar divonis 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara. Sementara, Mulyadi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim.
Selain penjara, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Lebih lanjut, hakim membebankan Irwansyah dan Subaktiar untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp40 juta dan kini telah dibayarkan oleh keduanya. Sehingga, hakim menyatakan uang tersebut dirampas untuk negara.
Tak hanya Irwansyah dan Subaktiar, Mulyadi juga dihukum untuk membayar UP sebesar Rp389.870.273 (Rp389 juta). Dari UP yang dibebankan tersebut, Mulyadi telah membayarkannya sebesar Rp200 juta.
Sehingga apabila sisa UP yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp189.870.273 (Rp189 juta) tidak dibayar Mulyadi paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal Mulyadi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” ucap hakim.
Usai membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui, putusan yang dijatuhkan hakim cenderung lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancur Batu, Tantra Perdana Sani.
Zainul, Subaktiar, dan Irwansyah dituntut 2 tahun penjara. Sementara, Muhammad Yusuf serta Mulyadi dituntut 1,5 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut keempatnya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selanjutnya, Subaktiar dan Irwansyah juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp40 juta dan kini UP tersebut telah dibayarkan keduanya dan dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu.
Sedangkan, Mulyadi dituntut untuk membayar UP sebesar Rp389.870.273 (Rp389 juta). Dari UP tersebut, Mulyadi telah mengembalikannya sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila sisa UP yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp189.870.273 (Rp189 juta) tidak dibayar Mulyadi paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal Mulyadi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (wol/ryp)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post