MEDAN, Waspada.co.id – Dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp512 juta, Terdakwa Sujono (56 th) divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/1).
Majelis hakim diketuai Fauzul Hamdi dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti.
Dalam pertimbangan majelis hakim, memang benar saksi korban, Ahmad Kusnan secara bertahap ada mentransfer uang sebesar Rp512 juta kepada terdakwa. Namun, uang tersebut tidak ada hubungannya dengan pematangan lahan di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru seluas 25 hektare.
“Oleh karenanya, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan,” tegas hakim.
Menanggapi vonis majelis hakim, JPU Marina Surbakti menyatakan tidak terima dengan vonis hakim dan bakal mengajukan upaya kasasi.
“Kasasi yang Mulia,” kata JPU Marina Surbakti saat ditanya sikapnya atas vonis bebas tersebut.
Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, Sujono dituntut agar dipidana 3 tahun penjara. Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHPidana.
Dalam dakwaan diuraikan, tahun 2018 lalu Rosman Mochtar memperkenalkan terdakwa Sujono kepada saksi korban, Ahmad Kusnan. Semenjak perkenalan itu terdakwa beberapa kali menggunakan jasa penerbangan komersil mendatangi saksi korban di rumahnya, Grand Menteng Indah, Medan, Sumut.
Terdakwa selalu mengatakan memiliki lahan yang terletak di Kecamatan Rumbai Pekanbaru. Apabila saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp500 juta, akan mendapat lahan seluas 25 hektare. Saksi korban bersama terdakwa, Achmad Fathur, Jonni Yanda (supir pribadi terdakwa) sebanyak 2 kali mensurvei lokasi.
Memang ada plank bertuliskan: TANAH INI MILIK SUJONO / AMIR DKK. Saksi korban pun merasa tertarik untuk pengembangan bisnisnya dan telah mentransfer uang Rp512 juta secara bertahap ke rekening terdakwa untuk pematangan lahan.
Namun belakangan diketahui bahwa pemilik lahan tersebut bukanlah milik terdakwa. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post