MEDAN, Waspada.co.id – Dua kurir sabu seberat 1 kilogram (kg) divonis bervariasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/2).
Untuk terdakwa Jen Ling alias Halim divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan sedangkan Terdakwa Eddy alias Irwan divonis 6 tahun penjara dan danda Rp1 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sementara, hal yang meringankan, para terdakwa mengakui, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegasnya.
Diketahui, vonis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Jen Ling alias Halim 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong dituntut 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Usai putusan tersebut dibacakan, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk pikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (26/8/2023). Saat itu, terdakwa Jen Ling alias Halim datang ke rumah Eddy alias Irwan alias Athiong yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 26, Lingk. 5, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
Ketika sudah masuk ke dalam, terdakwa Jen Lin alias Halim masuk ke kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny langsung mengambil sabu yang disimpan di lemari dalam kamar tersebut.
Setelah itu, terdakwa Jen Ling alias Halim mandi, tak lama kemudian sudah ada petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang masuk ke dalam rumah Eddy alias Irwan alias Athiong.
Selanjutnya, petugas BNN tersebut pun mengamankan terdakwa Jen Ling alias Halim dan terdakwa Eddy alias Irwan alias Athiong. Penangkapan tersebut atas dasar petugas BNN yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa rumah tersebut dijadikan peredaran narkoba.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam kamar Ponijo alias Ahuat alias Benny tepatnya di atas meja dengan berat total 1 kilogram.
Lalu terdakwa Jen Ling alias Halim mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik dari Ponijo alias Ahuat alias Benny yang dalam penguasaan terdakwa Jen Ling alias Halim karena baru digunakan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post