SEI RAMPAH, Waspada.co.id – Pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan atau lebih dikenal dengan sebutan “Dambaan”, semakin menguatkan posisinya dalam kontestasi Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) 2024.
Pasalnya, Hingga batas akhir pendaftaran Kamis (29/8) pukul 23:59, hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftarkan diri, yaitu pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan.
Pasangan petahana ini didukung 13 partai politik (parpol) yakni, PKB, Gerindra, PDI-Perjuangan, Golkar, Nasdem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, PPP, dan Partai Buruh.
Besarnya dukungan parpol untuk paslon Dambaan ini mengakibatkan sisa suara sah yang ada tidak mencukupi lagi untuk mengusung paslon lainnya. Sehingga Pilkada Sergai 2024 berpotensi besar mengahdirkan kotak kosong.
Sesuai data yang diterima Waspada online dari KPU Sergai, gabungan ke-13 Parpol pengusung pasangan Dambaan ini memeroleh 364.247 suara sah dari total 366.717 perolehan suara sah seluruh Parpol pada Pemilu lalu. Dengan demikian, sisa suara sah hanya 2.470.
Jumlah sisa suara sah ini tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon, sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan KPU Sergai nomor 1179 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024.
Dalam keputusan KPU Sergai tersebut disebutkan untuk mengusung pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% atau sebanyak 31.171 suara sah.
Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia, Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (SDM, Parmas, dan Sosdiklih), Liston Saragih kepada Waspada Online, Jumat (30/8) tidak membantah kemungkinan Pilkada Sergai hanya diikuti satu paslon saja.
Namun demikian, kata dia, KPU Sergai akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai pada Pilkada serentak 2024.
Hal ini dilakukan karena hingga hari terakhir masa pendaftaran, Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB, hanya satu Paslon yang mendaftar ke KPU Sergai.
“Sesuai peraturan, jika di satu daerah pasangan calon yang mendaftar hanya satu, memang harus dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, KPU Sergai akan membuka perpanjangan masa pendaftaran mulai Senin 2 September hingga Rabu 4 September 2024.
“Hari ini Jumat (30/8) hingga Minggu (1/9), kami akan melakukan sosialisasi ke partai portai politik,” ujarnya.
Liston menyampaikan, meski kecil kemungkinan adanya Paslon lain yang akan mendaftar, namun KPU Sergai tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan.
“Kecil kemungkinan ada Paslon lain yang akan mendaftar, tapi kita tetap laksanakan sesuai peraturan dan prosedural,” jelasnya. (wol/rzk/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post